Jejak Potensi - Penghitungan pajak bagi UMKM menggunakan tarif PPh final 0,5% ini dikenakan langsung atas peredaran bruto per bulan sehingga penghitungannya lebih sederhana.
Dalam rangka mendorong perkembangan bisnis UMKM, pemerintah menetapkan masa berlaku tertentu dalam penggunaan tarif PPh final 0,5%. Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 PP 55 Tahun 2022. Penggunaan tarif PPh final 0,5% UMKM berakhir dalam jangka waktu:
- Paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi;
- Paling lama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan
- Paling lama 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.
Penghitungan jangka waktu tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak 2018.
- Bagi WP yang terdaftar setelah berlakunya PP 23 Tahun 2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar.
- Bagi WP yang terdaftar setelah tanggal 20 Desember 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar;
- Bagi WP badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum tanggal 20 Desember 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak 2022
Selain karena masa berlaku telah berakhir, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir apabila dalam suatu Tahun Pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dengan mempertimbangkan fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh.
Tambahan Fasilitas bagi WP UMKM Orang Pribadi
Selain dapat menggunakan tarif final 0,5%, WP UMKM Orang Pribadi mendapat tambahan fasilitas. Sesuai Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, WP UMKM Orang Pribadi tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Dengan demikian, WP UMKM Orang Pribadi yang penghasilan bruto per tahunnya tidak melebihi Rp500 juta tidak membayar PPh final 0,5% sebagaimana dimaksud. Ketentuan ini berlaku sejak Tahun Pajak 2022.
Penghitungan Tarif PPh 0,5% bagi UMKM di Tahun 2024
Dasar hukum pengenaan tarif PPh 0,5% bagi UMKM adalah PP 55 Tahun 2022. Hingga artikel ini dibuat, PP 55 Tahun 2022 masih berlaku dan tidak ada peraturan baru yang mengubah isi ketentuan ini. Dengan demikian, UMKM tetap dapat menggunakan tarif PPh 0,5% di Tahun 2024 sepanjang jangka waktu pemberlakuan ketentuan (7/4/3 tahun) masih berlaku dan peredaran bruto dalam Tahun Pajak 2023 tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Contoh Penghitungan Jangka Waktu Penerapan PPh Final UMKM
Contoh 1
Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 30 Desember 2022. Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya:
- Tahun 2022: Rp1.000.000.000,00
- Tahun 2023: Rp1.200.000.000,00
- Tahun 2024: Rp800.000.000,00
- Tahun 2025: Rp1.000.000.000,00
- Tahun 2026: Rp1.200.000.000,00
- Tahun 2027: Rp1.500.000.000,00
- Tahun 2028: Rp1.800.000.000,00
Tuan L dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak, yaitu sejak WP terdaftar, yaitu pada Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2028. Untuk Tahun Pajak 2029 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Contoh 2
Nyonya X memiliki usaha dagang pakaian dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 16 Oktober 2017. Peredaran bruto yang diperoleh Nyoya X dari usahanya:
- Tahun 2017: Rp75.000.000,00
- Tahun 2018: Rp100.000.000,00
- Tahun 2019: Rp500.000.000,00
- Tahun 2020: Rp800.000.000,00
- Tahun 2021: Rp1.000.000.000,00
- Tahun 2022: Rp1.200.000.000,00
- Tahun 2023: Rp1.500.000.000,00
- Tahun 2024: Rp1.800.000.000,00
Nyonya X dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak berlakunya PP 23 Tahun 2018, yaitu Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Contoh 3
CV AB memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 6 Maret 2021. Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
- Tahun 2021: Rp1.000.000.000,00
- Tahun 2022: Rp2.000.000.000,00
- Tahun 2023: Rp2.500.000.000,00
- Tahun 2024: Rp3.000.000.000,00
CV AB dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2021 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E UU PPh.
Mengenal Ketentuan Final dalam PPh Final UMKM
PPh yang dikenakan untuk WP UMKM bersifat final. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh sebagai berikut:
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
Penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,
yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
PPh final memiliki perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya, termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, beberapa kriteria PPh final lainnya yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain (non final) dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan
- PPh Final yang dibayar/dipotong/dipungut tidak dapat dikreditkan menjadi pengurang penghasilan kena pajak
- Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- PPh final tidak mengenal tarif lebih tinggi jika tidak ber-NPWP
Sumber:
UU HPP
PP 55 Tahun 2022
PP 23 Tahun 2018

Posting Komentar
Posting Komentar