About Us

REKENING RP80,9 JUTA DIBLOKIR KARENA DEMONSTRASI. BANK BOLEH SEMBARANGAN?

 

Jejak Potensi - Kasus rekening milik warga Pati yang disebut berisi dana pribadi sekaligus donasi publik ini sedang menjadi sorotan. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH), bukan keputusan sepihak bank.

Lalu pertanyaannya: kalau tidak ada laporan polisi, apakah bank tetap boleh memblokir rekening?

Jawabannya: tidak sesederhana “ada laporan atau tidak”.

Bank memang memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan tindakan terhadap rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal. OJK bahkan menegaskan bank dapat diperintahkan melakukan pemblokiran dalam kondisi tertentu.

Namun, pemblokiran bukan kewenangan tanpa batas. Harus ada dasar kewenangan, prosedur, dan alasan hukum yang jelas. Apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan APH, yang harus diuji adalah:

1️⃣ Siapa yang meminta pemblokiran?

2️⃣ Apa dasar hukum permintaan tersebut?

3️⃣ Apakah rekening dan transaksi memang berkaitan dengan dugaan tindak pidana?

4️⃣ Berapa lama pemblokiran berlaku?

5️⃣ Apakah nasabah memperoleh informasi dan mekanisme keberatan?

POJK 22/2023 mewajibkan PUJK memperhatikan perlindungan aset konsumen, transparansi, perlakuan yang adil, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Jadi, tidak tepat mengatakan “bank tidak boleh memblokir kalau tidak ada laporan polisi”. Tetapi juga tidak tepat menganggap “bank bebas memblokir karena alasan apa pun”.

Kalau pemblokiran ternyata tidak memiliki dasar hukum yang sah atau menimbulkan kerugian karena prosedur yang keliru, nasabah dapat menempuh pengaduan kepada bank, OJK, mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, dan apabila memenuhi unsur, upaya hukum lainnya.

Dalam kasus Rp80,9 juta ini, yang paling penting bukan sekadar “siapa yang memblokir”, tetapi apa dasar hukum pemblokirannya.


Oleh: Ahmad Kawakiby. 

Penulisan adalah seorang Advokat dan Konsultan Hukum 

Related Posts
SHARE
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar


Terbitkan Karya Anda di portal berita www.jejakpotensi.com || Ke alamat email redaksi Jejak Potensi di [email protected] || Informasi lebih lanjut : 088228512783 (WA)

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.
Klik disini!! Pasang Baner Atau Pamflet mu disini, Jangkau lebih luas pasarmu.

JASA SABLON DTF

JASA SABLON DTF
Beli Kaos Sablon & desain terbaru dengan harga murah 2023 (Bisa Kastom Desain Sesuka Hati)