About Us

HAK PEKERJA ATAS UPAH LEMBUR DILINDUNGI DAN DIJAMIN UNDANG-UNDANG

 
Jejak Potensi - Tak sedikit di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pabrik industri, kartel, manufaktur, Energi Migas, Tambang, Transportasi, Pariwisat, Hotel dan lain-lain. mempekerjakan buruh melebihi jam kerja normal untuk meningkatkan produktifitas perusahaan.

Pertanyaannya apakah kelebihan atas jam kerja normal itu pekerja dibayar upah lembur.?

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban ini bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang. 

Pekerja/Buruh harus memahami Hak Upah Lembur, agar haknya tidak dicurangi oleh perusahaan, berikut beberapa dasar hukum yang wajib diketahui:

1. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur." 

2. Pasal 31 PP Nomor 35 Tahun 2021

"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur"

3. Pasal 29 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Selain membayar upah lembur, perusahaan juga wajib:

a. Memberikan waktu istirahat yang cukup;

b. Memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kkal apabila lembur 4 jam atau lebih;

c. Makanan dan minuman tersebut tidak boleh diganti dengan uang.


PERHITUNGAN UPAH LEMBUR HARI KERJA BIASA

Untuk lembur pada hari kerja:

a. Jam lembur pertama = 1,5 kali upah sejam

b. Jam lembur berikutnya = 2 kali upah sejam

Bagaimana cara menghitung Upah Sejam..? 

menghitung upah lembur perjam tidak asal hitung,berikut caranya :

Rumusnya adalah Upah Sejam = 1/173 × Upah Sebulan 

Contoh:

UMSK/Upah Sebulan = Rp2.680.000

Upah sejam = Rp2.680.000 ÷ 173

= Rp15.492 per jam


Jika lembur 3 jam pada hari kerja,maka hitungan upah lemburnya sebagai berikut :

a. Jam pertama = 1,5 × Rp15.492 = Rp23.238

b. Jam kedua = 2 × Rp15.492 = Rp30.984

d. Jam ketiga = 2 × Rp15.492 = Rp30.984

Total upah lembur = Rp85.206

PERHITUNGAN LEMBUR PADA HARI LIBUR MINGGUAN / HARI LIBUR RESMI

Pertama : Untuk Sistem 6 Hari Kerja (40 jam seminggu)

a. Jam ke-1 s.d. ke-7 = 2 kali upah sejam 

b. Jam ke-8 = 3 kali upah sejam 

c. Jam ke-9 s.d. ke-11 = 4 kali upah sejam 

Kedua : Jika Hari Libur Resmi Jatuh pada Hari Kerja Terpendek

a. Jam ke-1 s.d. ke-5 = 2 kali upah sejam 

b. Jam ke-6 = 3 kali upah sejam

c. Jam ke-7 s.d. ke-9 = 4 kali upah sejam 

Ketiga : Untuk Sistem 5 Hari Kerja (40 jam seminggu)

a. Jam ke-1 s.d. ke-8 = 2 kali upah sejam

b. Jam ke-9 = 3 kali upah sejam

c. Jam ke-10 s.d. ke-12 = 4 kali upah sejam

"Setiap jam kerja lembur adalah waktu yang saudara korbankan untuk perusahaan. Karena itu, setiap jam lembur wajib dibayar sesuai ketentuan hukum"

Jangan menganggap lembur sebagai pengorbanan sukarela untuk perusahaan. Pekerja bekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

Upah lembur adalah hak pekerja, bukan hadiah dari pengusaha.Apabila perusahaan memerintahkan pekerja bekerja melebihi jam kerja normal tetapi tidak membayar upah lembur, maka perusahaan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

"Pekerja wajib tahu haknya. Jangan biarkan upah lembur atas jam kerja lembur dirampas. Bekerja bukan untuk bersedekah kepada perusahaan, tetapi untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya."


#JadiCerdas #Pekerja #Buruh #HakUpahLembur #KerjaLembur 

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar


Terbitkan Karya Anda di portal berita www.jejakpotensi.com || Ke alamat email redaksi Jejak Potensi di [email protected] || Informasi lebih lanjut : 088228512783 (WA)

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.
Klik disini!! Pasang Baner Atau Pamflet mu disini, Jangkau lebih luas pasarmu.

JASA SABLON DTF

JASA SABLON DTF
Beli Kaos Sablon & desain terbaru dengan harga murah 2023 (Bisa Kastom Desain Sesuka Hati)