
Jejak Potensi - Tak sedikit di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pabrik industri, kartel, manufaktur, Energi Migas, Tambang, Transportasi, Pariwisat, Hotel dan lain-lain. mempekerjakan buruh melebihi jam kerja normal untuk meningkatkan produktifitas perusahaan.
Pertanyaannya apakah kelebihan atas jam kerja normal itu pekerja dibayar upah lembur.?
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal wajib membayar upah kerja lembur. Kewajiban ini bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang.
Pekerja/Buruh harus memahami Hak Upah Lembur, agar haknya tidak dicurangi oleh perusahaan, berikut beberapa dasar hukum yang wajib diketahui:
1. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur."
2. Pasal 31 PP Nomor 35 Tahun 2021
"Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur"
3. Pasal 29 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Selain membayar upah lembur, perusahaan juga wajib:
a. Memberikan waktu istirahat yang cukup;
b. Memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kkal apabila lembur 4 jam atau lebih;
c. Makanan dan minuman tersebut tidak boleh diganti dengan uang.
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR HARI KERJA BIASA
Untuk lembur pada hari kerja:
a. Jam lembur pertama = 1,5 kali upah sejam
b. Jam lembur berikutnya = 2 kali upah sejam
Bagaimana cara menghitung Upah Sejam..?
menghitung upah lembur perjam tidak asal hitung,berikut caranya :
Rumusnya adalah Upah Sejam = 1/173 × Upah Sebulan
Contoh:
UMSK/Upah Sebulan = Rp2.680.000
Upah sejam = Rp2.680.000 ÷ 173
= Rp15.492 per jam
Jika lembur 3 jam pada hari kerja,maka hitungan upah lemburnya sebagai berikut :
a. Jam pertama = 1,5 × Rp15.492 = Rp23.238
b. Jam kedua = 2 × Rp15.492 = Rp30.984
d. Jam ketiga = 2 × Rp15.492 = Rp30.984
Total upah lembur = Rp85.206
PERHITUNGAN LEMBUR PADA HARI LIBUR MINGGUAN / HARI LIBUR RESMI
Pertama : Untuk Sistem 6 Hari Kerja (40 jam seminggu)
a. Jam ke-1 s.d. ke-7 = 2 kali upah sejam
b. Jam ke-8 = 3 kali upah sejam
c. Jam ke-9 s.d. ke-11 = 4 kali upah sejam
Kedua : Jika Hari Libur Resmi Jatuh pada Hari Kerja Terpendek
a. Jam ke-1 s.d. ke-5 = 2 kali upah sejam
b. Jam ke-6 = 3 kali upah sejam
c. Jam ke-7 s.d. ke-9 = 4 kali upah sejam
Ketiga : Untuk Sistem 5 Hari Kerja (40 jam seminggu)
a. Jam ke-1 s.d. ke-8 = 2 kali upah sejam
b. Jam ke-9 = 3 kali upah sejam
c. Jam ke-10 s.d. ke-12 = 4 kali upah sejam
"Setiap jam kerja lembur adalah waktu yang saudara korbankan untuk perusahaan. Karena itu, setiap jam lembur wajib dibayar sesuai ketentuan hukum"
Jangan menganggap lembur sebagai pengorbanan sukarela untuk perusahaan. Pekerja bekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
Upah lembur adalah hak pekerja, bukan hadiah dari pengusaha.Apabila perusahaan memerintahkan pekerja bekerja melebihi jam kerja normal tetapi tidak membayar upah lembur, maka perusahaan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
"Pekerja wajib tahu haknya. Jangan biarkan upah lembur atas jam kerja lembur dirampas. Bekerja bukan untuk bersedekah kepada perusahaan, tetapi untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya."
#JadiCerdas #Pekerja #Buruh #HakUpahLembur #KerjaLembur
Posting Komentar
Posting Komentar