About Us

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

 
Jejak Potensi - Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan senilai Rp13 triliun ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, Senin (20/10/2025). Dana tersebut merupakan hasil penanganan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar di sektor industri sawit.

Penyerahan uang hasil penyitaan itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa mewakili Kementerian Keuangan.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menjelaskan, uang yang diserahkan merupakan hasil sitaan dari tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Total sebesar Rp13 triliun sudah disita dan akan diserahkan ke negara. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Sutikno di Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Meski demikian, Sutikno menegaskan bahwa jumlah tersebut belum sepenuhnya menutupi seluruh kewajiban uang pengganti dalam perkara tersebut. Masih terdapat Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

“Sisa sebesar Rp4 triliun akan tetap ditagihkan. Bila tidak diselesaikan, maka barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk menutup kekurangan itu,” tambahnya.

Langkah Kejagung ini mendapat perhatian publik karena menjadi salah satu capaian besar dalam pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi di sektor ekspor minyak sawit mentah.

Selain menjadi bukti keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengusut praktik korupsi di sektor strategis, penyerahan uang sitaan ini juga dinilai memperkuat komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.

Kasus korupsi ekspor CPO sebelumnya sempat mengguncang industri sawit nasional. Perkara ini melibatkan sejumlah perusahaan besar yang diduga memperoleh izin ekspor secara melawan hukum di tengah kebijakan pembatasan ekspor minyak goreng pada 2022 lalu.

Dengan diserahkannya uang Rp13 triliun ke kas negara, pemerintah menegaskan bahwa hasil kejahatan korupsi tidak boleh dinikmati oleh pelaku, melainkan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memulihkan kerugian rakyat dan menjaga keadilan dalam sektor ekonomi strategis,” ujar Sutikno.

Kejagung menyebut, proses penagihan sisa kewajiban akan terus diawasi dan diupayakan hingga seluruh nilai pengganti dapat disetorkan sepenuhnya ke kas negara.


(Sumber: Beritasatu, diolah kembali oleh Jejak Potensi)

Related Posts
SHARE
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar


Terbitkan Karya Anda di portal berita www.jejakpotensi.com || Ke alamat email redaksi Jejak Potensi di [email protected] || Informasi lebih lanjut : 088228512783 (WA)

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.

Pemasangan Iklan di sini, Bayar Seikhlasnya.
Klik disini!! Pasang Baner Atau Pamflet mu disini, Jangkau lebih luas pasarmu.

JASA SABLON DTF

JASA SABLON DTF
Beli Kaos Sablon & desain terbaru dengan harga murah 2023 (Bisa Kastom Desain Sesuka Hati)


Infaq Pengembangan Portal