Kabupaten Bojonegoro, yang selama ini menopang ketahanan energi nasional lewat ekstraksi minyak dan gas bumi (migas), kini bersiap memasuki babak baru transisi energi. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menjadwalkan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Pandan guna merealisasikan energi bersih rendah karbon. Namun, rencana eksplorasi ini melahirkan paradoks ekologis dan struktural di tingkat lokal. Artikel riset ini membedah karakteristik teknis potensi hidrotermal Gunung Pandan, mengevaluasi ancaman kerusakan hidrologi pada sistem Pegunungan Kendeng, serta menganalisis potensi gesekan sosial-ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat agraris di perbatasan Bojonegoro, Nganjuk, dan Madiun.
1. Karakteristik Geologi dan Potensi Teknis WKP Gunung Pandan
Secara tektonik, potensi panas bumi di Bojonegoro selatan berpusat pada kompleks vulkanik purba Kuarter Gunung Pandan. Karakteristik hidrotermal di wilayah ini dikonfirmasi oleh kehadiran manifestasi permukaan berupa kolam lumpur aktif (mudpool) dan mata air panas alami (seperti objek wisata Banyu Kuning dan Banyu Anget) yang memiliki temperatur berkisar antara 40°C hingga 60°C.
Sistem Reservoir: Pemetaan geologi menunjukkan bawah permukaan Gunung Pandan tersusun atas batuan andesit masif dengan fenokris hornblenda dan plagioklas. Meskipun batuan andesit bersifat kompak, aktivitas tektonik masa lalu membentuk rekahan-rekahan intensif (fractures) yang berfungsi sebagai jalur sirkulasi air tanah dalam menangkap panas bumi.
Kapasitas dan Luas Lahan: Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, WKP Gunung Pandan memiliki total luas sebesar 19.970 hektare. Dengan cadangan terduga yang ada, wilayah ini diproyeksikan mampu menyuplai daya listrik sebesar 60 Megawatt (MW) melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
2. Analisis Dampak Lingkungan: Ancaman Hidrologi dan Krisis Ruang Ekologis
Meskipun dipromosikan sebagai energi bersih untuk menggantikan batu bara, ekstraksi fluida termal skala besar di daerah pegunungan memicu risiko kerusakan lingkungan yang nyata:
Krisis Penyangga Air Tiga Kabupaten: Gunung Pandan merupakan hulu ekologis yang berfungsi sebagai kawasan penyangga mata air vital bagi masyarakat di tiga kabupaten: Bojonegoro, Nganjuk, dan Madiun. Aktivitas pengeboran dalam (deep drilling) berisiko merusak struktur akuifer, menurunkan debit mata air permukaan, atau bahkan mengeringkan sumur-sumur alami yang selama ini diandalkan warga untuk kebutuhan domestik dan pertanian.
Risiko Kontaminasi Kimia dan Gas Toksik: Fluida hidrotermal yang diangkat dari kedalaman perut bumi mengandung senyawa berat seperti boron, arsenik, merkuri, dan sulfur. Kebocoran pipa penyalur atau kegagalan penampungan berisiko meracuni ekosistem sungai lokal. Selain itu, pelepasan gas Hidrogen Sulfida ($H_2S$) ke udara dapat memicu polusi bau telur busuk kronis dan gangguan pernapasan bagi permukiman di lereng gunung jikalau sistem mitigasi (gas abatement) tidak beroperasi optimal.
Fenomena Land Subsidence: Pengosongan volume fluida bawah permukaan secara masif tanpa adanya proses reinjeksi air dingin yang seimbang (100% closed-loop system) berpotensi mengakibatkan penurunan permukaan tanah (subsidence) di sekitar tapak sumur (wellpad).
3. Dinamika Sosial-Ekonomi: Antara Kesejahteraan dan Perampasan Ruang Hidup
Masuknya industri padat modal di kawasan perdesaan hutan jati Bojonegoro selatan membawa transformasi struktural mata pencaharian warga:
Peluang Ekonomi (Sisi Kesejahteraan)
Penyerapan Tenaga Kerja & Efek Domino: Proyek berskala besar ini berpotensi menyerap tenaga kerja lokal, khususnya pada fase konstruksi awal infrastruktur. Kehadiran basis pekerja juga merangsang ekosistem ekonomi mikro seperti usaha akomodasi, warung makan, dan jasa logistik.
Bonus Produksi Regional: Melalui skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah daerah Bojonegoro akan menerima Bonus Produksi panas bumi yang dapat dialokasikan langsung untuk pembangunan fasilitas publik pedalaman yang selama ini terisolasi.
Potensi Konflik dan Disrupsi (Sisi Perampasan Ruang)
Ancaman terhadap Sektor Agraris: Penduduk di lereng Gunung Pandan mayoritas adalah petani bawang merah, jagung, dan penggarap lahan hutan. Belajar dari kasus kerusakan lahan pertanian kentang di PLTP Dieng atau hilangnya akses ladang kubis di PLTP Ijen Jawa Timur, kegagalan tata kelola panas bumi rentan membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian pokoknya.
Erosi Adat dan Kesenjangan Sosial: Ketertutupan informasi dan partisipasi publik yang minim sering kali memicu penolakan masyarakat adat lokal. Proyek ekstraktif rentan menimbulkan polarisasi sosial apabila posisi operasional ahli didominasi pekerja luar, sedangkan warga lokal hanya menjadi penonton atau buruh harian lepas dengan kompensasi yang timpang.
Kesimpulan dan Rekomendasi Mitigasi
Proyek geotermal Gunung Pandan di Kabupaten Bojonegoro tidak boleh sekadar dipandang sebagai komoditas bisnis energi atau pemenuhan target kuota energi terbarukan nasional nasional. Pemerintah daerah dan investor pemenang lelang wajib menerapkan prinsip Keadilan Transisi Energi (Just Energy Transition).
Rekomendasi riset mendesak agar pengembang mengadopsi teknologi reinjeksi penuh untuk melindungi mata air, melakukan transparansi dokumen AMDAL secara berkala kepada publik, serta menerapkan skema kemitraan kepemilikan lahan atau bagi hasil ekonomi yang adil guna mencegah marjinalisasi masyarakat lereng Gunung Pandan.
Terbaru
Lebih lama

Posting Komentar
Posting Komentar