Mengusung nama Komando Bersama Rakyat atau disingkat LBH KOBRA, lembaga ini perlahan mulai dikenal luas sebagai rumah advokasi bagi warga kecil yang menghadapi persoalan hukum, mulai dari konflik rumah tangga, sengketa tanah, waris keluarga, hingga perkara perbankan dan keperdataan.
Nama “KOBRA” sendiri bukan sekadar simbol. Di baliknya terdapat semangat ketegasan, loyalitas, dan keberanian dalam memperjuangkan hak hukum masyarakat. Karakter itu tidak lepas dari sosok pendirinya, Adv. JAMAL, S.H., M.H., HSE., CPL., CMed., seorang advokat senior dengan latar belakang disiplin tinggi sebagai eks anggota Komando Pasukan Khusus.
Pengalaman panjang di dunia hukum dan kedisiplinan lapangan menjadi fondasi utama dalam membangun LBH KOBRA. Bagi Jamal, hukum bukan sekadar profesi administratif yang berkutat pada dokumen dan ruang sidang, melainkan alat perjuangan untuk memastikan masyarakat kecil tetap memiliki akses terhadap keadilan.
Selama bertahun-tahun berkiprah sebagai praktisi hukum, Jamal dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, sengketa pertanahan, hingga pendampingan masyarakat yang kesulitan menghadapi proses hukum. Di tengah berbagai dinamika penegakan hukum, ia mempertahankan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, tanpa memandang status sosial maupun kemampuan ekonomi.
“Keberanian dalam membela kebenaran harus dibarengi integritas. Hukum harus hadir untuk siapa pun, terutama masyarakat yang lemah dan membutuhkan perlindungan,” ujarnya dalam salah satu kesempatan.
Prinsip itulah yang kemudian melahirkan LBH KOBRA sebagai wadah pengabdian hukum berbasis kedisiplinan dan keberpihakan sosial. Dalam perjalanannya, lembaga ini tidak hanya menangani perkara litigasi, tetapi juga aktif melakukan pendampingan masyarakat dan edukasi hukum di tingkat bawah.
Kini, estafet perjuangan tersebut mulai memasuki babak baru. Tongkat kepemimpinan LBH KOBRA wilayah Bojonegoro resmi diberikan kepada advokat muda Aisyah Hz, S.H. & Rekan, yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan “Mbak Kobra”.
Penunjukan Aisyah dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendekatan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan yang kerap menghadapi tekanan dalam proses hukum.
Sebagai putri daerah kelahiran Bojonegoro, Aisyah membawa semangat baru dalam wajah LBH KOBRA. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Semarang dan aktif berkiprah di dunia advokat. Hingga kini, ia juga dipercaya menjadi pengurus aktif DPC IKADIN Semarang.
Pengalaman organisasi dan praktik litigasi yang dijalaninya menjadi modal penting dalam mengembangkan pelayanan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di tangan Aisyah, LBH KOBRA tidak hanya ingin dikenal sebagai lembaga hukum yang tegas, tetapi juga sebagai tempat aman bagi warga yang membutuhkan pendampingan secara manusiawi.
Fokus utama pelayanan LBH KOBRA saat ini mencakup perlindungan perempuan dan anak, sengketa lahan dan waris, serta perkara perbankan dan keperdataan.
Dalam isu perlindungan perempuan dan anak, LBH KOBRA aktif melakukan pendampingan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), persoalan penelantaran nafkah, perebutan hak asuh anak, hingga perlindungan korban kekerasan dan pemenuhan hak perempuan pasca perceraian.
Menurut Aisyah, masih banyak perempuan yang sebenarnya menjadi korban, tetapi memilih diam karena takut menghadapi tekanan sosial maupun proses hukum yang dianggap rumit dan menakutkan.
“Wanita harus berani bersuara dan melek hukum. Kami hadir untuk memastikan bahwa tidak ada warga Bojonegoro, khususnya kaum perempuan, yang merasa sendirian saat memperjuangkan keadilannya,” kata Aisyah.
Pernyataan itu menjadi cerminan pendekatan yang dibawa Mbak Kobra dalam memimpin lembaga tersebut. Ia menilai bantuan hukum bukan hanya soal menang atau kalah di pengadilan, tetapi juga tentang menghadirkan rasa aman dan keberanian bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya.
Selain persoalan perempuan dan anak, LBH KOBRA juga cukup aktif menangani sengketa lahan dan waris yang kerap terjadi di wilayah pedesaan. Konflik kepemilikan tanah, pembagian warisan keluarga, hingga peralihan hak atas tanah menjadi perkara yang banyak ditemui masyarakat Bojonegoro.
Tidak sedikit persoalan tersebut berlarut-larut karena minimnya pemahaman hukum masyarakat maupun lemahnya pendampingan. Dalam kondisi seperti itu, LBH KOBRA berupaya hadir tidak hanya melalui jalur litigasi di pengadilan, tetapi juga dengan pendekatan mediasi agar konflik tidak semakin meluas.
Di bidang keperdataan dan perbankan, lembaga ini juga memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan kredit, jaminan, wanprestasi, hingga sengketa perbankan lainnya.
Bagi LBH KOBRA, prinsip Equality Before the Law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik. Sebab dalam kenyataannya, tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum yang layak.
Perpaduan antara karakter disiplin dan ketegasan yang diwariskan pendiri dengan pendekatan humanis yang dibawa generasi baru membuat LBH KOBRA memiliki warna tersendiri di tengah dunia advokasi hukum daerah.
Di tengah kompleksitas persoalan sosial dan hukum yang terus berkembang, lembaga ini mencoba menempatkan diri bukan sekadar sebagai kantor advokat, melainkan sebagai ruang perjuangan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan keberanian untuk mencari keadilan.
Dengan semangat pengabdian, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil, LBH KOBRA terus memperluas kiprahnya di Bojonegoro dan sekitarnya. Bagi mereka, hukum bukan hanya milik orang kuat, melainkan hak setiap warga negara yang harus diperjuangkan bersama.
.
Editor: Admin


Posting Komentar
Posting Komentar